シェア:

JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan penulis Buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Keduanya melakukan tindak pidana itu melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Di akun YouTube itu, ada dua video yang menampilkan keduanya. Video itupun yang dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian dan penistaan agama sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua video itu antara lain berjudul, ‘GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1’.

Lalu, video yang berjudul 'SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II' yang diunggah 27 September 2022.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga berujung penetapan tersangka, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.

Kemudian, lanjut Nurul, penyidik juga disebut telah memiliki alat bukti yang cukup. Semisal, flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang," ungkapnya.

Namun, walaupun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum diumunkan untuk status penahanannya. Alasannya, hingga Kamis malam, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Statunya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)