Eksklusif, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro: Risiko Pejabat Publik, Apa yang Tertutup Menjadi Terbuka
Menjadi pejabat publik memang enak; banyak fasilitas dan kemudahan. Namun ingat, kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA, ketika seseorang sudah menjadi pejabat publik, apa yang bagi orang biasa tertutup, bagi pejabat publik menjadi terbuka.
***
Hal seperti ini tampaknya belum disadari oleh semua pejabat publik di negeri ini. Ketika mendapat beragam fasilitas, mereka diam saja. Namun, saat informasi dan data pribadinya dipertanyakan, mereka enggan berterus terang.
Inilah yang sempat terjadi pada Presiden ke-7 Republik Indonesia terkait pertanyaan soal keaslian ijazah sarjana (S1) yang diselesaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Persoalan ini sejatinya sudah diatur sangat jelas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pada Pasal 17 sudah diatur bahwa jika ijazah itu bukan milik pejabat, maka masuk dalam informasi yang dikecualikan. Namun, dalam Pasal 18 dijelaskan jika dia seorang pejabat, apa yang ada di Pasal 17 menjadi gugur. Artinya, menjadi informasi yang terbuka,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan UGM menjadi pihak yang berwenang menjawab soal tersebut. Namun, sempat terjadi polemik apakah salinan atau copy ijazah tersebut termasuk informasi yang bersifat terbuka atau informasi yang dikecualikan (tertutup karena bersifat pribadi).
Seorang peneliti dan akademisi, Bonatua Silalahi, mengajukan gugatan ke KIP terkait salinan ijazah Jokowi di KPU sebagai informasi terbuka. Setelah melalui persidangan yang panjang dan alot, majelis hakim di KIP mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah pejabat publik adalah informasi yang terbuka.
Jadi, sudah sangat jelas bahwa jika seseorang sudah menjadi pejabat publik, ia harus merelakan dokumen yang dimilikinya menjadi terbuka dan bisa diakses publik.
“Karena sudah milik publik, tidak boleh satu orang pun dihalang-halangi untuk mengakses informasi tersebut. Tapi untuk badan publik tertentu tetap tidak bisa diakses, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS), karena informasi di lembaga tersebut bersifat rahasia,” ungkap Donny Yoesgiantoro kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Meidianto dari VOI saat ditemui di kantor KIP, Jakarta, 10 Februari 2026.
Publik dihebohkan dengan kemenangan gugatan Bonatua Silalahi terkait salinan ijazah Jokowi di KPU sebagai informasi terbuka. Bagaimana KIP melihat kemenangan ini?
Sebenarnya, dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur. Di Pasal 17 dijelaskan bahwa jika ijazah itu bukan milik pejabat publik, maka ia masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia). Namun, dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa jika ia adalah seorang pejabat, maka ketentuan di Pasal 17 tadi menjadi gugur. Artinya, dokumen tersebut menjadi informasi yang terbuka.
Jadi, jika seseorang sudah menjadi pejabat publik, ia harus merelakan dokumen pribadinya menjadi terbuka dan bisa diakses publik?
Karena sudah menjadi milik publik, tidak boleh ada satu orang pun yang dihalang-halangi untuk mengakses informasi tersebut. Namun, untuk badan publik tertentu tetap ada yang tidak bisa diakses, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS), karena informasi yang ada di lembaga-lembaga tersebut bersifat rahasia.
Sidang gugatan Bonatua Silalahi yang disiarkan secara langsung itu berlangsung panjang dan alot. Bagaimana Anda melihat proses ini?
Harus dilihat kembali apa itu Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Badan Publik. Tugas kami di KIP adalah menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Apa yang ada di Undang-Undang kami turunkan menjadi peraturan.
Keterbukaan informasi publik itu dijamin oleh konstitusi, yakni UUD 1945 (Pasal 28; F, G, H, I, J), dan itu menjadi hak publik sepenuhnya sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Peraturan KIP adalah regulasi yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik tersebut.
Bagaimana peran badan publik dalam mengelola informasi ini agar tidak terjadi sengketa?
Badan publik yang mengelola informasi itu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kuncinya, PPID-nya harus bagus. Kalau PPID-nya tidak kompeten, akan terjadi mispersepsi. Contohnya dalam kasus UGM; saat petugas menjawab permintaan informasi publik, kop suratnya saja tidak ada. Lalu, yang dikirim untuk menjelaskan adalah orang yang tidak paham soal PPID. Yang dikirim adalah Biro Hukum, sehingga mereka melihat persoalan hanya dari sisi hukum, bukan dari sisi filosofi keterbukaan informasi publik.
Jika ada lembaga publik yang tata kelolanya kurang baik, apakah ada contoh lembaga yang sudah bagus?
Kepolisian saya lihat bagus, karena PPID mereka sudah struktural. Ada Kadiv Humas, di bawahnya ada Karopenmas dan Karomultimedia, serta ada juga Karo PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Di banyak badan publik lain, kondisinya masih semrawut.
Jika badan publik seperti UGM terkesan berbelit-belit dalam sidang di KIP, muncul kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi seseorang dalam kasus gugatan salinan ijazah Jokowi. Apa tanggapan Anda?
Sejauh yang kami temukan saat sosialisasi ke UGM, ini murni masalah tata kelola, dan mereka mengakui hal itu. Karena ketidaktahuan tersebut, kesannya mereka menutup informasi yang mestinya terbuka. Namun, mereka tetap patuh jika dalam persidangan KIP diminta untuk membuka sebuah informasi. Jika kesan yang timbul dalam persidangan mereka terlihat terpojok, itu lebih karena mereka tidak menguasai materi keterbukaan informasi.
Jika membutuhkan informasi, saran Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, tak perlu ragu untuk bertanya kepada Badan Publik. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Ada pihak yang menyayangkan ketidakhadiran saksi fakta (seperti Jokowi atau Pratikno). Secara prosedur di KIP, seberapa krusial sebenarnya kehadiran saksi fakta dalam sengketa yang menyangkut profil tinggi seperti ini?
Kami melihat kasus ini sebagai permohonan informasi. Karena yang diminta adalah salinan ijazah yang diberikan ke KPU saat mendaftar sebagai calon pejabat, ya kami fokus pada salinan ijazahnya saja, bukan pada orangnya.
Dalam konteks ini, ada dua hal: good governance dan open governance. Good governance berorientasi pada kepatuhan, integritas, dan regulasi. Sedangkan open governance berorientasi pada keterbukaan informasi dan data.
Sekarang ini sudah ada putusan dari pengadilan bahwa salinan ijazah calon pejabat yang diserahkan kepada KPU atau KPUD adalah informasi yang terbuka. Apakah ini akan menjadi preseden untuk masa yang akan datang?
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada hal-hal yang dikecualikan, seperti alamat rumah, tanggal lahir, nama suami/istri, dan anak. Namun pada kenyataannya, sebagian data pribadi pejabat publik itu sudah menjadi informasi terbuka; publik sudah tahu.
Sebagai lembaga publik, kami harus tetap mengacu pada regulasi. Kalau sebuah informasi sifatnya tertutup, ya ditutup, begitu juga sebaliknya. Tapi kalau mereka (pemilik data) sendiri yang membuka, ya silakan.
Apa evaluasi kinerja keterbukaan informasi di instansi pemerintah pada tahun 2025? Sektor mana yang paling progresif dan mana yang masih "gelap"?
Untuk KIP, target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ada tiga. Pertama, jumlah Badan Publik Informatif harus terus meningkat. Kedua, penyelesaian sengketa informasi harus meningkat secara jumlah dan kualitasnya harus lebih baik. Ketiga, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dalam dimensi hukum, politik, dan ekonomi harus meningkat.
Apakah target ini bisa dipenuhi selama ini? Ya, cuma catatannya di akhir 2025 ada kendala karena persoalan anggaran yang kurang. Jadi, selama ini jumlah Badan Publik yang informatif memang meningkat, namun Indeks Keterbukaan Informasi Publik menurun karena keterbatasan anggaran. Sementara itu, penyelesaian sengketa informasi naik karena ada "warisan" kasus dari periode sebelumnya.
Kalau diberi skor, berada di posisi mana?
Secara kuantitas terpenuhi, tapi secara kualitas ini masih jauh dan harus ditingkatkan terus. Dalam bersidang di KIP harus ada tata kelola, namun selama ini tidak ada yang mengawasi.
Di KPU ada Bawaslu yang mengawasi, KPK juga ada Dewan Pengawas. Sedangkan di KIP, Komisi Penyiaran (KPI), dan Dewan Pers, itu tidak ada Dewan Pengawas. Padahal dalam struktur manajemen, idealnya ada eksekutor dan ada yang mengawasi.
また読む:
Apa solusi Anda untuk masalah ini?
Harus ada Dewan Pengawas yang sifatnya tidak ad hoc. Sekarang, jika ada komisioner yang diduga melanggar kode etik, yang mengawasi adalah komisioner lainnya. Namun, jika seluruh komisioner diduga melanggar, siapa yang akan mengawasi? Jadi, kehadiran Dewan Pengawas ini memang sudah mendesak.
Langkah agar hal itu konstitusional apakah dengan mengubah UU atau bagaimana?
Untuk mengubah UU itu tidak mudah. Sebuah RUU yang dibahas oleh DPR RI memiliki urutan panjang dan harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi, butuh waktu yang tidak sedikit. Naskah akademiknya sudah ada, tetapi belum ada revisi. Kalaupun sudah masuk Prolegnas, urutan pembahasannya pun masih panjang.
Solusi jangka pendek selain perubahan UU adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Komisi Informasi (Perki). Inilah yang saya dorong saat pertama kali bertugas di KIP.
Selain putusan terkait salinan ijazah pejabat sebagai informasi terbuka, apa lagi keputusan KIP yang bisa diinformasikan kepada publik?
Sebenarnya, Badan Publik harus memahami fungsinya serta aturan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Saat menjabat, saya sudah mengusulkan pengadaan portal KIP yang bisa menjadi jembatan bagi KIP Pusat, KIP daerah, dan publik. Melalui portal itu, publik bisa mengakses semua keputusan KIP secara transparan. Namun, ini baru sebatas usulan dan belum bisa direalisasikan karena anggarannya dihapus oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ya, bagaimana lagi, negara mungkin punya prioritas lain saat ini.
Banyak yang mengkritik bahwa KIP hanya bisa 'memutus' tetapi sulit 'memaksa' eksekusi. Apakah perlu penguatan wewenang KIP ke depan?
KIP itu lembaga kuasi-peradilan; yang kami sidangkan bukan perkara pidana atau perdata, melainkan sengketa informasi. Sebenarnya, di lembaga peradilan lain pun banyak pihak yang secara hukum menang tetapi sulit mengeksekusi putusan.
Selama empat tahun memimpin, kami sudah melakukan beberapa langkah nyata: pertama, KIP sudah menjalin MoU dengan Menpan-RB agar keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi. Kedua, KIP membuat MoU dengan Polri agar pihak kepolisian dapat membantu mengeksekusi hasil keputusan yang dibuat oleh KIP.
Apa pesan Anda bagi masyarakat yang masih takut atau ragu untuk menggugat atau meminta keterbukaan informasi melalui KIP?
Kami selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin bertanya maupun mengajukan sengketa informasi. Sebenarnya, di setiap Badan Publik sudah tersedia formulir untuk memohon informasi. Ada pula jangka waktu penyelesaian jawabannya.
Jika setelah dijawab publik masih merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan kembali kepada PPID. Jika masih tidak puas, mereka bisa mendaftarkan sengketanya ke Komisi Informasi.
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, ditegaskan bahwa publik punya hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk berkomunikasi. Badan Publik tidak boleh menghalang-halangi hal tersebut. Jika tidak dilayani dengan baik, publik juga memiliki hak untuk mengadu ke Ombudsman.
Donny Yoesgiantoro Bersiap Kembali ke Kampus
Selama menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM., MPA, nyaris tak punya waktu untuk dunia akademik. Padahal, sedikit lagi gelar Profesor (Guru Besar) diraihnya di Universitas Pertahanan (Unhan). Karena itu, setelah masa jabatannya berakhir pada Mei 2026 ini, ia memutuskan tidak akan mengikuti seleksi periode kedua.
“Saya ingin kembali ke kampus dan menyelesaikan gelar profesor yang sudah separuh jalan,” ungkapnya.
Donny memilih untuk tidak melanjutkan kepemimpinannya di KIP demi menuntaskan tugas di kampus. “Cukup satu periode saja bertugas di KIP. Tahun 2021 sebelum di KIP, saya sudah Associate Professor di Unhan. Angka kredit (Kum) saya sudah 700, targetnya 850. Teman-teman yang poinnya sama dengan saya sudah menjadi profesor semua,” tambahnya.
Saat bertemu Rektor Unhan, ia pun telah berkomitmen. “Saya ditanya, apakah gelar profesornya akan dituntaskan atau tidak, karena yang mengusulkan adalah Unhan. Saya merasa tertantang dan berjanji akan kembali ke kampus untuk menuntaskannya,” papar Donny.
Untuk mencapai target angka kredit tersebut, Donny minimal harus menulis dua artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi. “Saya baru menyelesaikan satu tulisan, satu lagi sedang dikerjakan. Jika semua sudah selesai, saya akan mengajukan pengukuhan karena syaratnya sudah terpenuhi,” jelasnya.
Antara Teori dan Praktik
Satu periode bagi Donny Yoesgiantoro mengabdi di KIP sudah cukup, ia akan kembali ke kampus menyelesaikan gelar profesornya. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Bagi Donny Yoesgiantoro, dunia kampus dan lembaga seperti KIP adalah perpaduan antara teori dan praktik. “Saya melihat banyak dosen yang pintar secara keilmuan, namun kurang dalam praktik di lapangan. Makanya, perlu pengalaman profesional di dunia nyata,” tuturnya.
Sebagai Associate Professor, bidang ilmu yang ia tekuni adalah Kebijakan Publik, khususnya Energy and Environment. “Dalam kebijakan publik ada tiga hal: formulasi, implementasi, dan evaluasi. Jika dilihat dari tingkatannya ada lima: agenda setting, formulasi kebijakan, pengambilan keputusan, implementasi, dan evaluasi. Kelima tingkatan ini semuanya mengandung unsur informasi,” tegasnya.
Ia merasa beruntung pernah menjadi komisioner sekaligus Ketua KIP. Pengalaman tersebut melengkapi khazanah keilmuannya. “Tahu teori saja tidak cukup, lebih baik dilengkapi dengan praktik. Begitu juga sebaliknya,” tukasnya.
Provokator Keterbukaan Informasi
Setelah kembali ke kampus nanti, Donny berkelakar bahwa ia akan menjadi "provokator" dalam bidang keterbukaan informasi. “Selama di KIP, saya dan teman-teman sudah mengampanyekan keterbukaan informasi kepada publik. Jadi, saat kembali ke kampus, saya akan menyuarakan hal yang sama,” katanya sambil tertawa.
Sebelum tugasnya berakhir, ia tengah mendorong beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia untuk mendirikan Pusat Studi Keterbukaan Informasi Publik (Puskip). Ia memilih bentuk pusat studi, bukan sekadar program studi (prodi), karena pusat studi merupakan penggabungan antara teori dan praktik.
Kampus yang diusulkannya saat ini antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Universitas Pertahanan (Unhan).
Satu hal yang selalu ia pegang adalah pesan dari sang ibunda. “Ibu saya seorang guru, sementara ayah saya militer. Ibu berpesan, jika ingin mengubah sesuatu dengan baik, harus dengan ilmu. Semoga apa yang saya upayakan ini bisa menjadi legacy,” tandas Donny Yoesgiantoro.
"Karena sudah milik publik, tidak boleh satu orang pun dihalang-halangi untuk mengakses informasi tersebut. Namun, untuk badan publik tertentu tetap tidak bisa diakses, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), karena informasi di lembaga tersebut bersifat rahasia,"