Deputi KPK Asep Guntur Persilakan Saksi yang Mengaku Setor Duit ke ‘Penyidik’ Lapor ke Dewas Atau Polisi

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mempersilakan saksi yang merasa diminta menyetor uang ke ‘penyidik’ di kasus pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan laporan. Langkah ini penting untuk membuktikan sosok penerima tersebut.

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu, penyidik dan penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” kata Asep kepada VOI, Jumat, 13 Februari.

Asep bilang kedeputiannya juga langsung merespons kesaksian yang disampaikan Yora Lovita E. Haloho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 12 Februari. “Saya secara pribadi juga menyampaikan ke Inspektorat terkait informasi tersebut agar dilakukan audit,” tegasnya.

“Kami juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Lebih lanjut, Asep juga menegaskan di kedeputiannya tidak ada pihak yang bernama Bayu Sigit. Dia juga menegaskan pegawai komisi antirasuah tidak punya lencana seperti yang disampaikan dalam persidangan.

“Hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” ujarnya.

“Jadi silakan untuk saksi yang mengalami, langsung bertemu orangnya bisa melaporkan supaya bisa dibuktikan.”

Ilustrasi. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK. (ANTARA FOTO-Risky Andrianto)

Yora dalam kesaksiannya mengaku jadi perantara Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 dengan Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik. Peristiwa ini bermula sejak kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan atau sekitar Maret-April 2025.

Yora mengaku kenal Bayu Sigit dari temannya, Iwan Banderas. "Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menceritakan ulang awal perkenalan tersebut.

Yora mengaku percaya Sigit adalah Penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, Sigit mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.

Ia kemudian mengontak Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker Memei Meilita Handayani yang telah dikenalnya. Yora mengatakan ada urusan dengan pejabat Kemnaker bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor kontaknya.

Singkatnya, Memei mempertemukan Yora dengan Gatot di sebuah lokasi pada malam hari. Hadir juga Sigit dan Iwan.

Lebih lanjut, Memei meminta bantuan Yora bahwa temannya, Gatot, tidak ingin menjadi tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. Adapun pengakuan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yora Nomor 10 huruf x terkait pertemuan dimaksud.

"Betul, Pak, tapi saya duluan yang menghubungi Mbak Memei," timpal Yora mengoreksi.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara Gatot dan Sigit yang minta uang Rp10 miliar untuk menutup kasus itu. Tapi, jumlah tersebut belum final karena masih ada pertemuan lagi setelahnya.

Karena belum sepakat, Yora meminta agar Memei memberikan sekadar uang transportasi kepada Sigit. Memei yang juga menjadi saksi di sidang ini mengakui telah menyerahkan uang pribadinya Rp10 juta kepada Yora karena Gatot tidak memiliki uang tunai ketika itu.

"Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?" tanya jaksa.

"Terealisasi pak," jawab Yora.

Sekitar tiga pekan kemudian, pengakuan Yora, terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada Sigit.

Penyerahannya melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora di kawasan Tebet. Di sana, ada juga terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.

"Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?" tanya jaksa.

"Rp1 miliar, Pak," balas Yora.

Menurut Yora, Sigit meminta berapa saja sesuai kemampuan Gatot. Sehingga uang tersebut dianggap sebagai uang muka dari Rp7 miliar yang jadi kesepakatan.

Lalu dari BAP Nomor 12 yang dibacakan jaksa, terungkap pembagian uang pemerasan kepada masing-masing pihak. Rinciannya, Yora dan Iwan Banderas bakal menerima 20 persen dari total Rp7 miliar. Sedangkan Sigit dan timnya 80 persen.

Namun, Yora bilang, jatah 20 persen itu tidak terealisasi. Sebab, uang sebesar Rp7 miliar sebagaimana yang telah disepakati belum dibayarkan seluruhnya.

"Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun, menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK," ucap jaksa membacakan BAP Yora.

Masih di BAP yang sama, jaksa menyebut Wanto Iswandi alias Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri milik Yora.

Alih-alih mengakuinya, Yora berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang ditransfer Iwan merupakan bagian Rp1 miliar dari Gatot. Dia hanya menyatakan uangnya masih ada.

"Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.

"Belum, pak, karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot, dan Pak Gatot minta dikembalikan," jawab Yora.

Pengembalian itu, kata Yora, diminta Gator karena kasus pemerasan yang menjeratnya masih berjalan di KPK. Hanya saja, Sigit bilang, uangnya habis dibagi-bagikan.

Sementara terdakwa Gatot dalam tanggapannya mengakui uang Rp 1 miliar diserahkan stafnya kepada pihak Yora bernama Jaka. Namun, menurutnya, setelah penyerahan uang dalam 3 goodie bag itu, Jaka memasukkan uang-uang itu ke dalam mobil.

"Sehingga sampai saya di sini (jadi terdakwa), seperti itu," kata Gatot.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang duduk sebagai terdakwa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka didakwa menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.