容疑者と判定された後、リサ・マリアナは今日、CIDで審査を受けた
JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Benar, LM dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka hari ini,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta. Ia menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Penetapan Lisa sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan unggahan Lisa di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan tersebut, Lisa juga mengklaim tengah mengandung anak dari sosok tersebut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil tes DNA menunjukkan bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, namun tidak memiliki kecocokan genetik dengan Ridwan Kamil.
また読む:
“Dari hasil analisis profil DNA yang diperoleh, terbukti secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Dengan hasil tersebut, penyidik menilai unggahan Lisa mengandung unsur pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain. Pemeriksaan hari ini akan menjadi langkah penting untuk mendalami motif, proses pembuatan unggahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.