Kemenhub Satukan Persepsi Tentang Pelayanan Ibu Hamil di Pesawat
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat ibu hamil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono dikutip dari ANTARA, Selasa, 21 Mei.
Agustinus menyampaikan, untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara, yang dilaksanakan di Bali.
“Tujuan forum itu untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut,” ujar Agustinus.
Agustinus menyebutkan bahwa ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
“Dalam PM 30 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut (ibu hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” jelas Agustinus.
また読む:
Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil.
“Yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan,” kata Agustinus.