KPK Bantah Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kerja pemberantasan korupsi selalu didasari kecukupan bukti. Dia membantah menargetkan pihak tertentu, salah satunya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada. Karena kalau KPK bekerja menjadikan orang target itu pasti tidak profesional," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli.
Penetapan seorang sebagai tersangka, sambung Firli, dilakukan secara proporsional.
"KPK bekerja tidak pernah mentarget seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia ditahan akibat terjerat dugaan suap pengurusan perkara di MA.
また読む:
Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.
Penerimaan ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto. Dia bermaksud mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.