Ikut Pencalonan Legislatif Tapi Berstatus ASN, KPU Lantang Teriak Mundur
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara perihal dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menyarankan untuk ASN yang mendaftarkan Caleg harus mundur dari jabatannya. Karena hal itu telah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Diketahui, dua ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg adalah Yanuar, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangsel. Bacaleg kedua, Tomi Patria Edwardy Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur,” kata Ajat kepada wartawan di KPU Tangsel, Selasa, 13 Juni.
また読む:
Ajat menuturkan, ada rentang waktu ke depan tahapan cek data sampai 23 Juni 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, TNI/Polri dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
"Kita akan cek. Di masa penyerahan. Kita juga sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN," ucapnya