Bagikan:

JAKARTA - Selain rumah dan sekolah, orangtua bisa mengarahkan anak untuk berkegiatan di rumah ibadah. Pasalnya, menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, rumah ibadah bisa dijadikan pusat kegiatan anak berkualitas.

"Kita lakukan memfungsikan kembali rumah ibadah sebagai wadah atau tempat untuk menghabiskan waktu luang berkualitas, selain sekolah dan keluarga," ujar Amurwani, seperti dikutip ANTARA.

Dibandingkan membiarkan anak-anak untuk berkeliaran tanpa arah, bahkan ada yang berkeliaran di jalanan, dia menyebut rumah ibadah dapat dimanfaatkan untuk mengisi waktu luang anak-anak dan berkontribusi dalam kegiatan yang positif dan bermanfaat.

"Dengan pendekatan nilai-nilai agama menyampaikan karakter dan informasi-informasi yang layak bagi anak-anak kita, sehingga rumah ibadah berperan untuk memberikan perlindungan dan juga kepastian bagi keluarga dan masyarakat bahwa apa yang dilakukan anak-anak di luar keluarga dan sekolah itu benar-benar dapat terlindungi," katanya.

Hal itu yang menjadi latar belakang bagi Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan beragam organisasi keagamaan untuk menjalankan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dan merumuskan petunjuk teknis implementasinya.

Sebagai contoh adalah kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk merumuskan Pedoman Masjid Ramah Anak.

RIRA sebelumnya telah diluncurkan Kementerian PPPA pada 2022 lalu untuk merumuskan rumah ibadah dengan sistem pelayanan holistik dan menjamin pemenuhan hak anak, termasuk yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi.