Partager:

YOGYAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak karyawan atau pekerja. Lantas, apakah NPWP bisa dinonaktifkan bila tidak bekerja? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nah, setiap Wajib Pajak bisa mengajukan penghapusan NPWP. Permohonan Non-Efektif dapat dilakukan bila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Wajib Pajak yang NPWP-nya dihapus atau berstatus Non-Efektif, tidak lagi punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Apa Saja Syarat Menonaktifkan NPWP?

Menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, WP orang Pribadi yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • WP yang memiliki lebih dari satu NPWP.
  • WP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Sementara syarat dokumen menonaktifkan NPWP antara lain:

  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa WP sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWp yang dimiliki.
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa WP badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Cara menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjek Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak. Untuk alamat link-nya yakni https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
  • File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laaman ke bawah, hingga menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel).
  • Apabila sudah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Bila dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
  • Akan tetapi, bila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
  • Bagi WP orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau mengurus harta warisan.

Jika NPWP sudah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, NPWP yang berstatus Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • WP tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT.
  • WP tidak akan mendapat surat teguran ketika tidak menyampaikan SPT.
  • WP tidak akan akan mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) karena tidak melaporkan SPT.

Demikian informasi tentang apakah NPWP bisa dinonaktifkan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)