JAKARTA - Terkait kuatnya backing mafia tambang sebagaimana telah diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah diharapkan menegakkan hukum secara tegas dan memberikan sanksi yang jelas kepada pelakunya.
Aturan pertambangan yang terlalu rigid/gemuk, dinilai merupakan salah satu celah yang telah dimanfaatkan mafia tambang untuk melakukan kejahatan-kejahatan pertambangan. Padahal industri pertambangan adalah dunia masa depan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian beberapa poin yang mengemuka dalam talkshow yang diadakan Radio Republik Indonesia (RRI Pro-3) dengan tema “Mafia Tambang dan Bagaimana Menghadapinya Bersama”. Acara tersebut menghadirkan Helmut Hermawan dari kalangan pelaku industri pertambangan nikel yang sudah mengalami kerugian karena ulah mafia tambang, dan Jaya Suryana, Direktur Riset Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) di Jakarta, Senin 19 Desember.
Penyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menggarisbawahi sulitnya pemberantasan mafia tambang yang dilindungi oleh oknum-oknum aparat merupakan pengakuan bahwa mafia pertambangan adalah problem sangat serius yang mengancam keberlangsungan industri pertambangan di Indonesia.
Contohnya dalam kasus yang menimpa PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang dipimpin Helmut Hermawan. Perusahaan nikel yang memiliki IUP legal ini tengah menjadi korban kejahatan mafia tambang dengan modus pencaplokan perusahaan melalui RUPS ilegal dan penyerobotan lahan pertambangan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar dkk selaku pimpinan PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) yang merupakan anak perusahaan dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk.
"Mafia tambang itu telah memanfaatkan celah dari sistem Sisminbakum yang mempercayai pejabat notaris untuk melakukan eksekusi sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami kemudian meminta perlindungan hukum karena perusahaan CLM telah diambil secara extra yudisial di Malili dengan cara kekerasan dan sangat mirisnya mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum," papar Helmut lagi.
Pemerintah Harus Tegas
Menanggapi kasus-kasus pertambangan yang banyak terjadi, Direktur Riset Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Jala Suryana berpendapat, aturan pertambangan yang ada saat ini terlalu rigid/gemuk dan sering menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tambang untuk melakukan kejahatan-kejahatan pertambangan.
VOIR éGALEMENT:
Atas berbagai permasalahan yang timbul dari praktik para mafia pertambangan, ia mengatakan, pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang jelas kepada para pelaku yang telah merusak ekosistem industri pertambangan di Indonesia. Tanpa aturan yang tegas, menurutnya, kejadian serupa akan terus terulang dan bisa terjadi pada jenis pertambangan apapun.
Pemberantasan mafia tambang, tegas Jaka, tidak cukup hanya didiskusikan namun juga harus dihadapi bersama-sama. Menurutnya, upaya mengatasi praktik backing dari para mafia tambang sebenarnya cukup mudah bagi pemerintah yang sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 merupakan regulator, pengelola dan perawat dalam tata kelola tambang yang ada di wilayah NKRI.
"Sebenarnya kita tinggal menunggu gebrakan dan komitmen pemerintah (dalam tata kelola tambang) agar sumber-sumber tambang tersebut bisa dinikmati seluruh masyarakat dan memberikan keadilan, kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Mendukung pernyataan Jaka, Helmut mengatakan kasus-kasus seperti yang dialami CLM merupakan PR besar bagi pemerintah dalam menjaga iklim investasi baik untuk investor dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, industri penambangan nikel selain padat modal, juga merupakan industri yang padat karya karena mampu menyerap sangat banyak tenaga kerja di daerah-daerah lokasi penambangan. Contohnya seperti CLM, yang sejauh ini telah menyerap lebih dari 2.000 kepala keluarga sebagai karyawan, kontraktor dan subkontraktor di pertambangan mereka.
Ekosistem industri pertambangan yang dilindungi dengan baik, menurutnya akan memberikan hasil berlipat-lipat sebagai agen pertumbuhan untuk kemakmuran daerah sekitar lokasi pertambangan dan negara.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)