JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H. M. Kunang sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Keduanya mengenakan rompi oranye setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember.
Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” ungkap Asep.
Ade Kuswara, dalam kasus ini, disebut Asep mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan pada setelah resmi menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Pihak swasta ini merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Barang bukti dari OTT KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara (tengah) dan ayahnya, H. M. Kunang//FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Dari komunikasi itu, Ade kemudian rajin minta uang ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan dilakukan selama setahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” tegasnya.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
VOIR éGALEMENT:
Asep menerangkan, tim KPK yang bergerak di lapangan menemukan uang Rp200 juta di rumah Sarjan. “Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tegas dia.
Adapun ayah Ade Kuswara, disebut Asep, diduga jadi perantara penerimaan. Dia juga disebut sering minta uang ke sejumlah pihak termasuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan ada hubungan keluarga. Jadi bisa melalui HMK,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan H. M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)