Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, segera menyerahkan diri.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan peringatan ini karena Tri Taruna melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Pencarian hingga kini masih dilakukan tim di lapangan.

“Tadi disebutkan ditetapkan tiga orang tersangkatetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kamiitu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember.

“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatifdan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” sambung dia.

Adapun Tri Taruna jadi tersangka bersama Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

Albertinus bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan pemerasan. Dia menerima uang melalui perantara, yakni Tri Taruna dan Asis Budianto selama menjabat dengan nilai mencapai Rp804 juta.

“Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” tegasnya.

Pemerasan itu, sambung Asep, diduga disertai ancaman. “Dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujarnya.

Selanjutnya terjadi pemberian kepada Albertinus dengan dua klaster, kata Asep. Melalui Tri Taruna, dia menerima uang senilai Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Kemudian, lewat perantara Asis, Albertinus menerima uang Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut dalam periode Februari - Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Tak sampai di situ, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Duit ini kemudian digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut, kata Asep, pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta yang dikeluarkan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga menerima duit dari sumber lain. Rinciannya sebagai berikut:

1. Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta;

2. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta.

Tri Taruna juga menerima duit sebesar Rp1,07 miliar selain menjadi perantara Albertinus. Penerimaan ini berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.