Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap eks juru bicaranya, Febri Diansyah yang sekarang menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Pihak yang menduga ada praktik semacam ini diminta memberikan bukti.

"Apabila dikatakan KPK mengkriminalisasi, silakan dibuktikan. Dalam bentuk apa KPK mengkriminalisasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret.

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tak bisa sembarangan dilakukan.

"Bila pada saat pemanggilan tersebut terlihat ada unsur politis, itu tergantung sudut pandang siapa yang melihat," tegasnya.

"Tugas KPK dalam hal ini penyidik hanya menyiapkan bahan bila ada hal-hal yang akan di-challenge," sambung dia.

Lagipula pemanggilan materi pemeriksaan eks Juru Bicara KPK itu akan dibuka di pengadilan. Sehingga, semua tindakan penyidik bisa dibuktikan ke depannya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya terhadap Febri Diansyah yang sekarang jadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia. Kerja mereka untuk memberikan pendampingan hukum harusnya tak boleh diganggu.

"Dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum," kata Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret.

Erman menduga ada sejumlah tindakan bermasalah yang dilakukan KPK setelah Febri dikenalkan sebagai tim kuasa hukum Hasto. Salah satunya adalah penggeledahan di kantor firma hukum bentukan Febri, Visi Law pada 19 Maret lalu.

Pemanggilan adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah turut sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga disorotinya.

Tak hanya itu, Febri juga akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 27 Maret besok. "Yang bertepatan dengan jadwal sidang Pak Hasto Kristiyanto," tegasnya.

Kondisi ini kemudian membuat kelompok ini mendesak Pimpinan KPK mengingatkan menertibkan anak buahnya. "Agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya," ujarnya.

"Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” sambungnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)