Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak banyak bicara soal alasan pemeriksaan eks juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai sakai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku.

Pihak yang dipanggil tentunya sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. 

“Terkait bagaimana dan apanya tentunya penyidik yang memahami karena itu sudah masuk materi pemeriksaan. Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan saudara F di perkara yang tadi sudah disebutkan atau di perkara lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

 Begitu juga dengan pemanggilan adik Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. “Proses pemanggilan seluruh saksi, baik hari ini terhadap FDE, maupun F yang kemudian dijadwalkan ulang, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tegas Tessa.

Meski begitu, Tessa memastikan pemanggilan saksi tak akan dilakukan tanpa alasan. Pastinya, ada barang bukti yang mengarah pada keduanya dalam dua kasus yang berbeda.

“Jadi KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Bila ada pihak-pihak yang menyatakan seperti itu, dipersilakan untuk hadir,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sementara itu, sumber VOI mengungkap Febri diperiksa karena menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini jadi terdakwa kasus suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dia disebut tahu informasi yang melatarbelakangi kasus tersebut, karena pernah ikut ekspose perkara saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.

Adapun soal tudingan ini pernah dijawab Febri beberapa waktu lalu ketika dikritisi menjadi pengacara Hasto. Katanya, dia sudah melakukan pengecekan dan merasa tidak pernah terlibat mengurusi perkara suap PAW ketika di KPK.

"Saya mengumumkan pengunduran diri sebagai juru bicara pada 26 Desember 2019 sedangkan OTT terjadi pada 8-9 Januari 2020. Saat itu saya ingat sudah ditunjuk Plt Jubir Penindakan dan Pencegahan. Ini dengan mudah bisa dicek di pemberitaan," ungkap Febri saat dihubungi VOI pada Sabtu, 15 Maret.

"Dan tentu saja karena saya bukan di bagian Penindakan, saya tidak pernah menangani perkara tersebut," sambung pengacara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020. 

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR dengan mekanisme pergantian antarwaktu.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)