NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial M, terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
"Yang bersangkutan kami jemput di rumahnya dan sekarang sudah kami amankan," kata Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik di Mataram, Rabu 26 Maret, disitat Antara.
Dia menjelaskan, proses hukum terhadap M kini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sesuai aturan Pasal 351 ayat (3), ancaman pidana hukumannya 7 tahun penjara," ujar dia.
Korban yang identitasnya tidak disebutkan ini merupakan tetangga M di Kekalik Gerisak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama 10 hari di rumah sakit. Itu terhitung sejak insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu 15 Maret malam.
Terduga pelaku menyebut dirinya nekat menganiaya dengan memukul kepala korban menggunakan besi panas karena dituduh mencuri ayam.
"Besi panas itu yang biasa digunakan warga untuk membersihkan tungku pembakaran tahu," ucapnya.
VOIR éGALEMENT:
Sebelum melakukan penganiayaan, terduga pelaku mengakui sempat terlibat adu mulut dengan korban yang menudingnya mencuri ayam.
Usai kejadian, antara korban dengan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan mereka ke ranah hukum. Namun, usai mengetahui korban meninggal akibat kejadian tersebut, keluarganya melapor ke pihak kepolisian.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)