JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) menegaskan DPR akan tetap menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) meski pembahasan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 sempat menuai polemik. Menurutnya, pro kontra terkait revisi UU merupakan hal yang wajar.
Dave mengatakan, polemik revisi UU TNI telah terbantahkan karena tidak ada upaya untuk mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak.
"Kalau polemik, pro kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," ujar Dave, Rabu, 19 Maret.
"Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," sambungnya.
Terlebih, lanjut Dave, aturan dalam RUU TNI mempertegas bahwa di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan, maka prajurit aktif TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI, itu memang diperluas, akan tetapi, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya. Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan," jelas Dave.
"Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil, supremasi hukum itu tetap akan berjalan," lanjut legislator Golkar dapil Jawa Barat itu.
Soal mahasiswa yang ingin berdemo terkait RUU TNI, Dave mempersilakan. Menurutnya, penyampaian kritik merupakan bagian dari demokrasi.
"Demonstrasi itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi, itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia. Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing," pungkasnya.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Panja Komisi I DPR pada Selasa, 18 Maret:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)