JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan Hoa Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim, dari ruang sidang karena tangisan yang terus berlanjut selama proses pembacaan putusan.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, meminta agar orang yang terus menangis itu dikeluarkan agar tidak mengganggu konsentrasi hakim dalam membacakan putusan. "Siapa yang menangis? Tolong dikeluarkan agar tidak mengganggu konsentrasi kami," ujarnya dalam sidang yang berlangsung pada Senin itu.
Hoa Lian, yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda, sempat menolak untuk keluar dan terus menangis. Namun, setelah permintaan hakim, petugas keamanan segera membawa Hoa Lian keluar.
Selama proses tersebut, Hoa Lian terus menangis dan sempat mengungkapkan kemarahannya terhadap petugas keamanan dengan ucapan, "Tukar saja dengan nyawa saya."
Helena Lim, yang juga dikenal sebagai "Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK)", menghadapi sidang putusan terkait dugaan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya, seperti Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020, Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.
Helena Lim dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar, akan dikenakan tambahan hukuman empat tahun penjara. Helena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 hingga 2022.
VOIR éGALEMENT:
Helena didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, Helena diduga membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, dalam menyimpan uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS (sekitar Rp420 miliar).
Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan dana yang disembunyikan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk tas, mobil, tanah, dan rumah, untuk menutupi asal-usul uang tersebut.
Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini meliputi Rp2,28 triliun dari kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun. (ANT)
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)