JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa TNI telah menindak pemecatan sebanyak 254 anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Selama periode 2022 hingga 2024, kami menangani sekitar 254 perkara terkait narkoba. Panglima TNI tidak main-main dalam hal ini. Sanksi yang diberikan adalah pemecatan," ujar Yusri, dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 Desember.
Ia menambahkan bahwa seluruh perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Yusri menegaskan bahwa TNI terus berkomitmen bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Bea Cukai dalam upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas.
"TNI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif dan menyeluruh," ujarnya.
VOIR éGALEMENT:
Selain memberikan sanksi tegas, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
"Contohnya, Pangdam XII/Tanjungpura berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba di daerah perbatasan. Dalam masa jabatannya, beliau berhasil menyerahkan hampir 200 kilogram narkoba yang berhasil disita," kata Yusri.
Yusri menekankan bahwa apresiasi seperti ini merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja anggota yang berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)