Partager:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Iran telah berkirim surat meminta agar narapidana kewarganegaraannya yang ditahan di Indonesia dipindahkan ke negara asalnya.

Yusril menyebut, surat tersebut telah diterima dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto akan tetapi, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai surat dimaksud.

“Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50 [orang], dan belum kita bahas sama sekali, tapi saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 20 Desember, disitat Antara. 

Pemerintah Indonesia belum bersikap apa-apa terhadap surat dari pemerintah Iran. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia tengah mempelajari kasus per kasus, mengingat cukup banyaknya jumlah narapidana yang diminta untuk dipindahkan.

“Sedang kami pelajari case-by-case (kasus per kasus) karena begitu banyak orangnya, lebih 50,” imbuhnya.

Di sisi lain, Menko Yusril mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia yang dipidana di Iran.

“Kita mendapat informasi ada dua orang Indonesia dipidana di Iran, sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran, dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi, kita enggak punya narapidana di Iran,” ucap Yusri.

Lebih lanjut, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati psikotropika Serge Atlaoui yang merupakan warga negara Prancis. Menurut Yusril, permintaan pemindahan hanya disampaikan secara pribadi oleh Serge Atlaoui, tetapi belum ada permintaan resmi dari pemerintah Prancis.

Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, Rabu 18 Desember dini hari. Mary Jane dipindahkan atas dasar permintaan resmi pemerintah Filipina dan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati kedua negara.

Pemerintah juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, Minggu 15 Desember pagi. Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens merupakan sisa narapidana kasus Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)