Partager:

JAKARTA - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti (barbuk) narkoba 1 kilogram sabu segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Saputra mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 nya anggota polisi, satu orang sipil,” kata Iqram dilansir ANTARA, Kamis, 19 Desember.

Dia menjelaskan, pelimpahan 12 tersangka kasus narkoba tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember lalu.

Keduabelas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Usai pelimpahan ini, kata dia, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.

Menurut dia, setelah pelimpahan ini, keduabelas tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam selama 20 hari.

“Selanjutnya kami menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman mati,” kata Iqram.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)