Partager:

JAKARTA - Hampir semua penjara kita sudah overload dari 200 sampai 300 persen kapasitas yang ada. Hukum kita masih sifatnya penghakiman dan belum penyadaran. Sampai saat ini masih menggunakan KUHP jaman Belanda dan tahun 2026 baru menggunakan produk Indonesia.

Demikian hal ini disampaikan Praktisi Hukum dari Universitas Brawijaya dan mantan anggota Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika kepada VOI, Minggu, 15 Desember.

Menurut Pasek, di Belanda sendiri apa yang dipakai di Indonesia saat ini sudah lama sekali ditinggalkan. Belanda sudah jauh lebih progresif dan hasilnya nyata. Kejahatan menurun drastis dan penjara kosong. Ada yang dipakai menerima pengungsi Suriah, ada yang menjadi taman dan lainnya. Kondisi yang sama terjadi di Swedia, Denmark, Norwegia dan lainnya.

Pemidanaan digeser menjadi hukuman produktif yaitu hukuman kerja sosial, hukuman pemotongan dan pengambilan gaji, tunjangan dll dan hukuman lainnya. Termasuk perampasan aset bagi pelaku kejahatan. Negara tidak lagi harus menyiapkan anggaran untuk lauk pauk para napi, bisa dialihkan untuk lauk pauk siswa siswa yang kini hanya Rp 10 ribu bisa naik jadi Rp 15 ribu.

"Di Singapura juga sama. Hak hak warga negaranya yang lebih banyak diambil dan tidak mau dihukum yang berdampak dijadikan beban keuangan negara," kata Pasek.

Di Indonesia malah Napi adalah obyek korupsi. Dari dugaan korupsi lauk pauk hingga pemerasan dan transaksi di penjara untuk segala hal kebutuhan hidup. Darinueusan beli nasi, masukkan kasur, bawa HP dan lainnya. Kejahatan dari penjahat bergeser kini penjahat jadi korban dari petugas Lapas di dalam penjara.

Ide memberikan Amnesti oleh Presiden pasti salah satunya melihat tingginya overload Penjara dan biaya yang disedot di APBN. Kita pernah melakukan itu ketika Covid 19 terjadi.

"Jika kita bisa meniru Belanda alias kembali seperti Belanda saat ini, bukan Belanda jaman kolonial, maka para penghuni penjara berubah menjadi tenaga kerja produktif. Misalnya untuk swasembada pangan, para narapidana dikerahkan menggarap lahan lahan tersebut sebagai bentuk hukuman sekaligus penyiapan masa depan mereka ketika selesai menjalani masa hukuman," katanya.

Saatnya Presiden Prabowo melakukan berbagai langkah di semua sisi dalam menyiapkan Indonesia masuk ke era Indonesia Emas 2045 dengan pembenahan SDM secara cermat dan terukur.

Bisa Presiden mengeluarkan Perppu pembenahan UU Pemasyarakatan agar penghuni penjara menjadi tenaga transmigran untuk mengejar target swasembada pangan. Hanya yang super maksimum saja perlu diawasi dengan lebih ketat. Atau cara lain, tapi jangan jadikan Napi sebagai beban APBN dan ubah menjadi tenaga produktif. Hasilnya untuk negara dan rakyat.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)