Bagikan:

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam. Terbaru, ada sosok mantan Bupati Sleman periode 2010-2021, Sri Purnomo dan Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu yang telah diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa tahap penyidikan kasus dana hibah pariwisata masih berjalan. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi dari berbagai informasi baru yang diperoleh. Pihaknya juga memastikan masih akan ada pemanggilan kepada sosok lain yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Pasti ada (pemanggilan lain), kami masih terus, ini berlanjut prosesnya masih berjalan dan pasti nanti kalau sudah akan dilakukan penetapan tersangka pasti akan merilis secara resmi," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui telpon, Minggu, 15 Desember.

"Yang jelas sekarang ini masih kita dalami, kita periksa untuk meyakinkan para penyidik nanti dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.

Seperti diketahui dari informasi yang beredar, bahwa Harda Kiswaya merupakan ketua pembina dalam stuktur tim pelaksana kegiatan hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.

Ditunjuknya Harda Kiswaya menjadi ketua ditetapkan melalui dua kali surat Keputusan Bupati Sleman yaitu Nomor 82.2/Kep.KDH/A/2020 pada 25 November 2020 dan Nomor 87.4/Kep.KDH/A/2020 pada 4 Desember 2020.

Pada saat pelaksanaan kegiatan hibah pariwisata di tahun 2020 lalu, Harda Kiswaya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.

Sebagai ketua pembina tim pelaksana, Harda Kiswaya dan anggota bertugas diantaranya memberikan arahan dalam penyusunan rencana anggaran biaya dan menyusun kerangka acuan kerja yang kemudian nantinya menjadi pedoman kegiatan dan diwujudkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Harda Kiswaya juga yang mengundangkan dan menandatangani Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan pembagian dana hibah.

Perbup ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman yang akhirnya menjadi temuan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sleman hingga saat ini.