BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel Idul Fitri 1444 Hijriah dalam bentuk apa pun.
"SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah adanya tindakan gratifikasi di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto di Kota Bengkulu dilansir ANTARA, Senin, 17 April.
Dia menyebutkan dikeluarkannya surat edaran tersebut guna mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Bengkulu.
Selain itu, katanya, para kepala daerah dan ASN harus menjadi teladan yang baik, dilarang meminta, memberi, dan harus menolak pemberian hadiah karena termasuk perbuatan gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Namun, katanya, jika ASN dan kepala daerah yang telah menerima ataupun dikirimi mitra dalam bentuk apa pun wajib melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Bengkulu.
VOIR éGALEMENT:
"Semua itu agar dapat ditindaklanjuti dan nantinya dari UPG yang akan merekap jumlah penerimaan dan melaporkannya ke KPK," terangnya.
Heru mengatakan untuk hadiah dalam bentuk bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan maupun panti jompo.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada SE tersebut, Kemendagri melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman dan meminta ASN untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)