JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dinyatakan bersalah sehingga divonis 10 tahun penjara di kasus obstruction of justice atau penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J.
Di balik pembacaan tuntutan itu, terselip momen yang cukup mengharukan. Ayahanda Arif Rachaman Arifin bersujud saat Hakim Ketua Akhmad Suhel membacakan amar putusan tersebut.
Momen itu berawal saat Muhammad Arifin Rohim yang merupakan ayahanda terdakwa duduk di sisi kanan ruang sidang. Ia nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan peci hitam.
Saat itu, ia hanya duduk terdiam menyaksikan putranya duduk di kursi pesakitan. Hingga akhirnya, hakim membaca amar putusan.
Rersponnya berubah drastis ketika mendengar Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Muhammad Arifin Rohim beranjak dari kursi dan langsung bersujud di area kanan ruang sidang.
Tindakannya itu seolah munjukan rasa syukur. Sebab, Arif Rachman dijatuhi sanksi lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni, satu tahun penjara.
VOIR éGALEMENT:
Adapun, Arif Rachman Arifin dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara 10 bulan," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel.
Dalam amar putusan, terdakwa Arif Rachman Arifin juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Tindakannya menghancurkan laptop yang berisi salinan DVR CCTV melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)