SURABAYA - Tiga anggota Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sudah menjalani sidang etik di Mapolda Jawa Timur. Eks Kapolsek dan dua anggotanya diputus dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat.
"Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan di PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, 15 September.
Dirmanto menegaskan ketiga anggota polisi itu dijatuhi sanksi PDTH, karena terbukti secara sah bersalah. Mereka sebelumnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Namun, Dirmanto menyebut ketiga mantan anggota polisi itu tidak terima karena diputus PDTH. Mereka pun mengajukan banding atas sanksi tersebut.
"Yang bersangkutan di putus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ujarnya.
VOIR éGALEMENT:
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sukodono Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus. Dia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)