Partager:

JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus digelar secara maraton. Kini, giliran mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yang bakal ditentukan nasibnya buntut pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis, 15 September.

Perwira pertama Polri ini disebut tak profesional ketika bertugas. Walaupun tak dirinci secara detail bentuknya pelanggarannya, tapi diduga berkaitan dengan saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali di Duren Tiga.

Dugaan lainnya, mengenai penanganan pelaporan percobaan pembunuhan atau pengancaman dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkap Ade.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d.

Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ade menyebut dalam sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, setidaknya menghadirkan beberapa saksi. Keterangan mereka akan didengar untuk menentukan sanksi yang diberikan.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA (Arif Rahman Arifin), AKP RS (Rifaizal Samual), Kompol IR, dan Briptu RRM," kata Ade.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)