Partager:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Rencananya rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba menggunakan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan OKU," kata Kasi Pidum Kejari OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Rabu 14 September dinukil dari Antara.

Rumah rehabilitasi disiapkan untuk pecandu narkoba agar dapat diobati sehingga tidak lagi ketergantungan yang mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.

Perkara narkoba di Kabupaten OKU masih cukup tinggi dibandingkan tindak pidana lainnya yang ditangani kejaksaan setempat.

Menurut dia, rata-rata sekitar 40-50 persen perkara yang ditangani kejaksaan di setiap daerah di Sumsel, termasuk Kejari OKU merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data, kata dia, kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani pihaknya pada tahun ini tercatat sebanyak 58 perkara atau lebih tinggi dari pidana lainnya yang berjumlah 56 perkara.

"Oleh sebab itu dengan adanya rumah rehabilitasi ini diharapkan dapat menekan angka kasus narkoba di Kabupaten OKU," harapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU, Rozali secara terpisah mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pihak kejaksaan dalam upaya memberantas penyalahguna narkoba dengan menyiapkan rumah rehabilitasi di Gedung Public Safety Center (PSC) 119.

Rozali menjelaskan, dipilihnya Gedung PSC 119 sebagai rumah rehabilitasi karena fasilitasnya lengkap seperti memiliki tenaga kesehatan, mobil ambulans sendiri, ada kamar mandi di dalam ruangan perawatan, serta ditunggu petugas selama 24 jam.

"Rumah rehabilitasi ini yang mengelola-nya adalah pihak Kejaksaan Negeri OKU," ujarnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)