Partager:

JAKARTA - Polri berencana melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di balik kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan depan. Meski, saat ini prosesnya masih dalam tahap pelengkapan.

"Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 2 September.

Jika nantinya sudah dilimpahkan, maka, tim jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.

Apabila dinyatakan lengkap, penyidik bakal segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Tapi bila sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kembali sesuai arahan dari jaksa peneliti.

"Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," kata Dedi

Dalam kasus obstruction of justice, Polri menetapkan tujuh tersangka. Hampir semuanya merupakan 'gerbong' Irjen Ferdy Sambo karena bertugas di Divisi Propam.

Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)