Mukomuko Catat Kasus Gigitan Hewan Rabies Capai 101 Orang dalam 11 Bulan

BENGKULU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko menyebutkan, jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera, di daerahnya bertambah menjadi 101 orang, dari sebelumnya 92 orang.

Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Mukomuko Ruli Herlindo saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis, mengatakan ada penambahan kasus gigitan HPR sebanyak sembilan orang pada November 2024.

"Sebanyak 101 kasus gigitan HPR tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga November 2024," katanya.

Dari 101 pasien GHPR tersebut, kata dia, yang paling banyak terjadi pada Januari 2024 yakni 16 pasien, Februari 12 pasien, Maret 13 pasien, April 10 pasien, Mei tiga pasien, Juni delapan pasien, dan selama tiba bulan berturut-turut yakni Juli, Agustus, dan September, masing-masing tujuh pasien. Kemudian Oktober dan November masing-masing sembilan kasus.

Untuk mencegah penularan penyakit rabies, katanya, Dinkes menyiapkan 192 vial vaksin antirabies bagi warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies.

Dinkes Kabupaten Mukomuko setiap tahun mendapatkan bantuan vaksin antirabies dari pemerintah provinsi, namun ada juga berasal dari pengadaan vaksin antirabies di instansi ini.

Ia mengatakan vaksin antirabies yang ada, selain untuk cadangan, dinas ini juga disalurkan ke puskesmas yang memiliki fasilitas penyimpanan vaksin ini.

Ia menyebutkan enam puskesmas menjadi pusat rabies atau Rabies Center tersebar di Kecamatan Ipuh, Pondok Suguh, Bantal, Penarik, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko.

Vaksin antirabies diberikan secara gratis kepada warga yang menjadi korban gigitan anjing, kucing, dan monyet, termasuk biaya pengobatan lainnya.

Ia menjelaskan pencegahan dan pengobatan pasien gigitan hewan penular rabies gratis karena bagian dari program pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyakit rabies.