Nada Tinggi Alexander Marwata Soal Firli Jadi Tersangka Polisi: Apakah Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak!

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ia juga secara pribadi ogah meminta maaf atas penetapan tersangka itu. Sebab, Alexander menekankan Firli belum terbukti bersalah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti,” kata Alexander dengan nada meninggi dan penuh penekanan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.

Alexander mengingatkan masyarakat harus punya dasar untuk menilai sebuah perkara. Misalnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diputus tak bersalah Dewan Pengawas KPK meski berhubungan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Begitu juga dengan kasus yang menjerat Firli. “Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai,” tegasnya.

“Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu. Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” sambung Alexander.

Alexander juga sempat menyinggung soal kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya, seperti dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.

“Mana hasilnya? Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan pada kasus pembocoran dokumen, (begitu juga, red) di (kasus, red) SYL,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

>

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukun acara.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL. Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.