Cara Kerja Sindikat TPPO Kamboja Jual Organ Ginjal
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut lapisan pertama ditempati oleh tersangka Hanif. Ia bertugas menerima pendonor yang tiba di Kamboja.
"Layer 1 TPPO luar negeri, H atau Hanif, tugasnya sebagai LO (Liaison Officer) yang ada di Kamboja. Jadi yang nerima para pendonor ini yang direkrut layer, berikutnya, nanti saya jelaskan. Kemudian di sana ditampung, kemudian diarahkan ke rumah sakit," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.
Lapisan kedua diisi oleh beberapa tersangka, yakni, Septian, Husni, dan Lutfi yang merupakan koordinator. Pada tahap ini, mereka menyiapkan segala kebutuhan pendonor untuk diberangkatkan ke Kamboja.
Tersangka Septian sempat melarikan diri ketika tim gabungan menggerbek rumah yang dijadikan tempat jaringan ini beraksi di wilayah Bekasi pada 19 Juni.
"Perannya koordinator di Indonesia, yang kemudian agar supaya tidak tertangkap pada proses penggeledahan dan penangkapan," sebutnya
"Kemudkan ada Husni, dan Lutfi ini perannya pembuat pasport perekrut, calon pendonor ginjal. Kemudian koordinasi di Kamboja juga atas nama Lutfi," sambung Trunoyudo.
Kemudian untuk lapisan terakhir merupakan mantan pendonor. Mereka disebut berperan sebagai koordinator.
"Kemudian layer berikutnya 3, ini ada guru Sonata koordinator yang membantu dari Heru. Kemudian ada Darma, Muhammad Akmal, Ramdani, dan Evan Prasetya, dan layer-layer ini dulunya adalah pendonor dari organnya yaitu organ ginjal," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari pengungkapan itu, 12 orang ditetapkan tersangka yang satu di antaranya anggota Polri.
Dari belasan tersangka, tercatat 9 di antaranya warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan mencari hingga menampung korban.
Ada satu orang yang disebut masuk dalam jaringan luar negeri. Namun, tak dijelaskan indentitasnya.
Untuk dua tersangka lainnya disebut Karyoto merupakan petugas. Satu di antaranya anggota Koprs Bhayangkara dan lainnya petugas Imigrasi.