JAKARTA — Kepolisian mengungkapkan ‘abang jago’ pelaku penganiayaan berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalaninisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, positif memakai narkoba jenis sabu.

"Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positifmemakai narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dikutip ANTARA, Senin, 6 Juli.

Nurma mengatakan pelaku dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine. Hingga kini, polisi melakukan pengembangan yang salah satunya memastikan asal narkoba itu.

Dikatakan pelaku melakukan aksinya atas bisikan dan motifnya hanya ingin memukul sendiri.

"Motifnya adalah dia cuman ingin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia inginmemukul seseorang aja di jalan itu," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga masih mendalami kasus pelanggaran pelaku yakni penilangan lantaran tidak memakai helm saat berkendara lalu lintas.

"Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian itu bermula pada Sabtu (4/7) siang pukul 11.30 WIB. Saat itu, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, memakai kaos berwarna biru keabuan, dan celana pendek berwarna krem.

Pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, mengepal beberapa kali dan mengenai bagian rahang sebelah kiri, sehingga korban mengalami memar bengkak dan sakit pada bagian rahang sebelah kirinya.

Setelah itu, korban menegur pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku justru melakukan pemukulan terhadap korban.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau, yang diduga merupakan kendaraan yang sama saat terjadinya pemukulan tersebut.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+