JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak mengutak-atik motor gede bermerek Royal Enfield yang sudah disita penyidik.

Kendaraan itu sudah menjadi bukti kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang awalnya menyebut motor Royal Enfield itu sekarang dalam status dipinjam pakai. Sebab, penyidik belum membawanya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan).

“Tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual. Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April.

Tessa mengatakan pinjam pakai itu juga dilengkapi dengan surat pernyataan.

Karenanya bila motor tersebut nekat dipindahtangankan maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor atau perintangan penyidikan.

“Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya,” tegasnya.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21, bisa langsung menghalang-halangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu di situ,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025. 

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)