JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa anggota DPD La Nyalla Mattalitti usai menggeledah rumahnya pada Senin, 15 April. Dia bisa saja dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 15 April.

Meski begitu, Tessa belum bisa memerinci kapan pemanggilan tersebut disampaikan. Semuanya diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus ini.

“Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya,” tegasnya.

Sementara terkait hasil penggeledahan di rumah La Nyalla, Tessa belum bisa memberikan penjelasan. Sebab, penyidik belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Penggeledahan tersebut, sambung Tessa, juga dilakukan di lokasi lain. “Bila sudah selesai seluruh kegiatannya akan kami update kembali,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti yang juga eks Ketua DPD RI Periode 2019-2024 untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 pada Senin, 14 April. Lokasinya berada di Wisma Permai Barat, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, penyidik juga pernah menggeledah rumah eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik saat itu kemudian uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Tapi, tidak dirinci berapa jumlah yang didapat dari rumah Abdul Halim di wilayah Jakarta Selatan tersebut.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)