BEKASI – Seorang pemuda berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan polisi karena kedapatan menanam tanaman ganja di dalam kamar rumahnya.

EFK, yang diketahui masih berstatus mahasiswa, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, dikutip ANTARA pada Senin, 15 April.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah EFK. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja—terdiri dari empat pot kecil dan dua pot besar.

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung proses penanaman, seperti satu unit telepon genggam, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menanam ganja tersebut selama sekitar dua bulan. Ia mendapatkan biji ganja dari sisa pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," jelas Rolin.

Saat ini, EFK dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan," tegasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)