JAKARTA - Hasil pengungkapan peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat yang diungkap Polsek Metro Tanah Abang di sejumlah lokasi, menghasilkan 8 orang tersangka dengan berbagai peran berbeda. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama enam bulan dengan jumlah cetak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang Haji yang berada di kawasan Subang, Jawa Barat. Tersangka diketahui bernama Haji Amir Yadi alias AY. AY juga merupakan seorang residivis kasus serupa.
Dari para komplotan pencetak dan pengedar uang palsu tersebut, Polsek Metro Tanah Abang menyita pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 23.297 lembar dan 15 lembar dolar Amerika palsu dengan pecahan 100 dolar perlembar.
Pengungkapan jaringan uang palsu sindikat Jawa Barat tersebut berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dalam waktu 3 hari.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.
Kemudian polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut dan langsung mengamankan seorang pria yang membawanya.
Delapan orang tersangka tersebut ditangkap dari wilayah Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian mengembang ke wilayah Mangga Besar, Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Subang, Jawa Barat. Kemudian penangkapan kembali dilakukan di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat, yang merupakan pabrik pencetakan uang palsu. Pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama 6 bulan.
"Dalam waktu tiga hari, kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang kami amankan," kata Kompol Haris kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.
SEE ALSO:
Delapan orang tersangka diketahui berinisial MS, BI, E, BSA, BBK, Haji AY, DSR dan LBS.
Tersangka DSR diketahui merupakan pelaku utama yang mencetak uang di Perumahan Griya Melati 1, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.
Dari tersangka DSR, disita beberapa barang bukti berupa seperangkat alat untuk memproduksi atau mencetak uang palsu.
Sementara tersangka LBS berperan memfasilitasi tempat pencetak uang palsu. Tersangka LBS ditangkap di Perumahan Sinbad Green Residence Blok A 4, No.1, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dari tersangka LBS, ditemukan satu kotak besar tinta warna yang akan diberikan kepada DSR.
"Total barang bukti yang disita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta," ujarnya.
Sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan. Uang palsu tersebut memiliki kualitas menyerupai asli.
Meski begitu, masyarakat dapat membedakan uang palsu dan asli pecahan 100 ribu dengan mudah, yakni menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Dari uang palsu ini tidak ditemukan adanya benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan.
Akibat perbuatannya, 8 orang tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)