YOGYAKARTA - Buku nikah adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tanda resmi bahwa suatu pernikahan telah diakui secara sah, baik secara hukum negara maupun agama di Indonesia. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam berbagai proses administrasi, sehingga keberadaannya sangat vital bagi pasangan suami istri.

Kehilangan buku nikah dapat menimbulkan kendala dalam berbagai urusan, seperti pembuatan dokumen identitas (KTP), pengajuan paspor, pengurusan hak waris, hingga saat mendaftarkan anak ke sekolah. Oleh karena itu, kehilangan dokumen ini bisa menjadi sumber stres, terutama jika terjadi di saat-saat penting yang membutuhkan bukti legalitas pernikahan.

Namun demikian, jika Anda mengalami situasi seperti ini, tidak perlu khawatir berlebihan. Ada prosedur resmi yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengganti buku nikah yang hilang. Panduan berikut akan membantu Anda memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam cara mengurus buku nikah yang hilang dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

  1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian

Langkah pertama dalam Cara mengurus buku nikah yang hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat untuk membuat surat kehilangan. Surat ini menjadi bukti bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang dan bukan sedang dipinjam atau disalahgunakan.

Bawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan jika ada, fotokopi buku nikah yang hilang. Jelaskan kronologi kehilangan dengan jujur dan lengkap. Setelah itu, pihak kepolisian akan memberikan surat kehilangan resmi yang bisa digunakan sebagai syarat pengajuan buku nikah baru.

  1. Datang ke KUA Tempat Menikah

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Tidak semua KUA dapat mengeluarkan salinan buku nikah, hanya KUA yang menerbitkan buku nikah asli-lah yang memiliki data lengkap dan berhak mengeluarkan duplikat.

Di KUA, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penerbitan buku nikah baru dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta nikah (jika ada)
  • Pas foto suami istri (biasanya ukuran 2x3 atau 4x6, sesuai ketentuan KUA)
  1. Verifikasi Data Pernikahan

Pihak KUA akan melakukan verifikasi terhadap data pernikahan Anda berdasarkan arsip yang mereka miliki. Jika data sesuai, proses pengajuan buku nikah pengganti dapat segera dilakukan. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian data atau arsip yang tidak lengkap, Anda mungkin diminta untuk memberikan dokumen tambahan atau pernyataan resmi.

Pastikan bahwa nama, tanggal pernikahan, dan tempat pernikahan sesuai dengan data di KUA agar proses penggantian berjalan lancar.

  1. Proses Penerbitan Buku Nikah Pengganti

Jika seluruh dokumen dan verifikasi data sudah lengkap, KUA akan memproses penerbitan buku nikah baru. Buku nikah pengganti ini umumnya akan diberi cap atau stempel khusus yang menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah duplikat, bukan buku nikah asli pertama.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan antrian di masing-masing KUA. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus kehilangan buku nikah sesegera mungkin setelah kejadian.

  1. Biaya Pengurusan

Secara resmi, pengurusan buku nikah yang hilang tidak dikenakan biaya (gratis). Namun, dalam beberapa kasus, mungkin ada biaya untuk keperluan administrasi seperti pembuatan pas foto atau penggandaan dokumen. Pastikan untuk menanyakan hal ini langsung ke KUA agar tidak terjadi kesalahpahaman.

  1. Tips Agar Buku Nikah Tidak Hilang Lagi

Setelah berhasil mengurus dan mendapatkan buku nikah pengganti, sebaiknya Anda menyimpannya di tempat yang aman dan mudah diingat. Berikut beberapa tips untuk mencegah kehilangan buku nikah di masa depan:

  • Simpan di lemari atau brankas tahan air dan tahan api
  • Buat salinan atau scan digital dan simpan di cloud atau flashdisk
  • Hindari membawa buku nikah asli saat bepergian kecuali benar-benar diperlukan

Cara mengurus buku nikah yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda mengikuti prosedur yang tepat. Yang terpenting adalah segera mengambil tindakan, mulai dari membuat surat kehilangan di kepolisian, mengajukan permohonan ke KUA tempat menikah, hingga menyiapkan semua dokumen pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan buku nikah pengganti yang sah dan legal tanpa hambatan berarti. Jadi, jika Anda atau orang terdekat kehilangan buku nikah, jangan panik, cukup ikuti panduan ini, dan semuanya akan teratasi dengan baik.

Selain itu baca juga: Teka-teki Buku Nikah Al Ghazali Akhirnya Terjawab

Jadi setelah mengetahui cara mengurus buku nikah yang hilang, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)