YOGYAKARTA - Pengadilan Agama memberikan hak bagi pihak istri dalam mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan alasan-alasan yang khusus. Namun, apakah Anda tahu berapa biaya gugat cerai dari pihak istri yang harus dibayarkan?

Pada dasarnya, ada dua jenis biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat/pengacara dan panjar biaya perkara. Keduanya mempunyai kisaran harga yang berbeda, disesuaikan dengan lokasi Pengadilan Agama dan waktu pengajuannya.

Dalam Pasal 21 UU Advokat dijelaskan, setiap advokat/pengacara berhak mendapatkan honor atas jasa yang diberikan. Namun, tidak ada patokan pasti mengenai jumlah honor tersebut.

Pada umumnya, honor advokat diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Nah, untuk selengkapnya, simak rincian biaya gugat cerai dari pihak istri di bawah ini.

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri

Setelah mengetahui ketentuan honor advokat/pengacara, Anda harus memahami pula panjar biaya perkara secara detail. Umumnya, tiap Pengadilan Agama memiliki rincian biaya tersendiri.

Untuk perceraian gugat yang diajukan oleh istri, biayanya memang sedikit lebih mahal. Dikutip dari SK Ketua PN Bogor Kelas 1A No. W11.U2/90/HK.02/II/2023, berikut rinciannya:

  • Pendaftaran: Rp30.000
  • Biaya proses: Rp100.000
  • Biaya redaksi: Rp10.000
  • Materai: Rp10.000
  • PNBP panggilan pertama kepada penggugat: Rp10.000
  • Panggilan kepada tergugat sebanyak 4 kali: Rp600.000
  • PNBP panggilan pertama kepada tergugat: Rp10.000
  • Biaya sumpah sebanyak 4 kali: Rp40.000
  • PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat: Rp10.000
  • Pemberitahuan putusan kepada tergugat: Rp150.000
  • PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat: Rp10.000
  • Pemberitahuan pencabutan perkara pada tergugat: Rp150.000
  • PNBP permohonan pencabutan perkara: Rp150.000

Berdasarkan rincian di atas, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk proses cerai gugat yaitu Rp1.280.000. Namun, harus dipahami bahwa biaya ini masih mengacu pada SK tahun 2023, sehingga memungkinkan adanya perubahan di hari kemudian.

Teknis Menggugat Cerai Suami di Pengadilan

Sebelum istri mengajukan gugatan, pihak penggugat harus memastikan bahwa Pengadilan Agama yang dituju daerah hukumnya berada di wilayah tempat tinggal istri. Setelah itu, barulah bisa menjalani langkah-langkah di bawah ini:

Persiapan dokumen persyaratan

Kumpulkan semua dokumen persyaratan berupa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP/KK, dan surat izin atasan (bagi PNS), dan sebagainya. Jika terjadi kesulitan karena buku nikah hilang, penggugat bisa mendapatkan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama tempat pernikahannya berlangsung.

Jika kutipan tersebut tidak ada, penggugat harus mengajukan permohonan isbat nikah (pengesahan atau penetapan nikah) ke Pengadilan Agama sebelum meneruskan proses gugatan perceraian.

Pengajuan surat gugatan

Ajukan surat gugatan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan untuk menyiapkan sidang perceraian yang akan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat.

Pembayaran biaya panjar perkara

Lunasi biaya panjar perkara ke Pengadilan Agama yang mencakup biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, materai, dan biaya terkait lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan dan penyitaan. Setelah melakukan pembayaran, penggugat akan mendapatkan nomor perkara dan menunggu jadwal sidang.

Ketika waktu sidang tiba, penggugat dan tergugat wajib menghadiri sidang perceraian untuk menerima putusan akhir dari Pengadilan Agama.

Demikianlah penjelasan mengenai biaya gugat cerai dari pihak istri. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)