JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu M. Iqbal Alisyahbana sebagai saksi pada Selasa, 24 Maret. Ia dicecar penyidik soal rancangan anggaran periode tahun anggaran 2025.
"Saksi hadir dan diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 26 Maret.
Iqbal diperiksa penyidik di kantor Polda Sumatera Selatan. Belum dirinci lebih lanjut oleh Tessa soal pemeriksaan tersebut.
Adapun komisi antirasuah menyatakan akan mendalami keterlibatan bupati dan wakilnya setelah menetapkan enam tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Langkah ini akan dilakukan melalui enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini. Terhadap enam tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam,terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," kata Setyo seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 17 Maret.
Setyo mengatakan pencairan uang muka proyek di Dinas PUPR tentu melibatkan pihak lain. "Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," tegas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Ia menjadi salah satu dari delapan orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.
Selain Nopriansyah, ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu ada juga tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
KPK menyebut kasus ini bermula pada Januari 2025 atau ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Terjadi pemufakatan jahat supaya RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan.
BACA JUGA:
Salah satu pemufakatan itu disebut dengan meminta jatah uang pokok pikiran atau pokir. Supaya tak mencurigakan, permintaan ini diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp40 miliar.
Rinciannya, untuk ketua dan wakil ketua mendapat nilai proyek sebesar Rp5 miliar masing-masing. Sedangkan untuk anggota dapat Rp1 miliar.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)