jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menawarkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto, untuk mengajukan saksi meringankan di tahap penyidikan. Namun, penawaran itu disebut tak digunakan atau dimanfaatkan Hasto dengan menyatakan belum mengajukan saat itu.
Perihal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Hasto dan penasihat hukumnya pada perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada tersangka apakah ada saksi yang meringankan atau a de charge. Pada saat itu dijawab oleh terdakwa yang aat itu berstatus tersangka bahwa 'pada pemeriksaan ini saya belum mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge'," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Maret
Jaksa menjelaskan bahwa penawaran mengajukan saksi meringankan untuk Hasto sudah tertuang dalam BAP tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72.
Selain itu, penyidik KPK juga disebut tidak membatasi hak tersangka dalam mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyidikan.
"Adapun surat yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka pada tanggal 4 Maret 2025 terkait permohonan pemeriksaan ahli meringankan, penasihat hukum tersangka ajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," ucap jaksa.
"Sehingga apabila terdakwa yang saat itu berstatus tersangka atau penasihat hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan," sambungnya.
Dengan dalil yang sudah disampaikan, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya. Kemudian, melanjutkan proses peradilan perkara tersebut ke tahap pembuktian.
Diberitakan sebelumnya, Hasto KPK tak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, mengesampingkan hak terdakwa dengan tidak memeriksa saksi meringankan ketika proses P-21.
"Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret.
Terlebih, proses P-21 atau pelimpahan dilakukan dalam keadaan dirinya sedang sakit dan tidak memeriksa saksi meringankan. Hal tersebut yang dianggap sebagai tak memperdulikan hak terdakwa.
SEE ALSO:
"Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK," sebutnya.
“Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," sambung Hasto.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)