JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga bekas pejabat di PT Pertamina (Persero) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan katalis pada Senin, 24 Maret kemarin. Mereka dicecar soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka.
"Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dkk," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.
Adapun tiga eks pejabat yang dimintai keterangan itu adalah Budhi Dermawan selaku eks Vice President Investigasi PT Pertamina; Wahyu Wijayanto yang merupakan eks Chief Internal Audit PT Pertamina; dan eks Vice President SPI PT Pertamina, M. Nirfan.
Kemudian, turut diperiksa juga Imam Mul Akhyar selaku pegawai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Seperti tiga saksi lainnya, dia juga didalami soal gratifikasi dalam proses pengadaan tersebut.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis PT Pertamina (Persero) pada 6 September 2023. Alat bukti disebut sudah lengkap tapi berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK periode tersebut, nama tersangka tidak diumumkan langsung.
Nilai gratifikasi dalam kasus ini disebut mencapai miliaran rupiah. Tapi, rincian pastinya belum disampaikan saat itu.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)