JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 23 tempat untuk mencari dan memperkuat bukti dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah temuan didapat penyidik dari upaya paksa pada 19-24 Maret.
"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen di antaranya dokumen terkait pokir (pokok pikiran) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Maret.
Penggeledahan itu meyasar sejumlah tempat, termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi. Berikut rinciannya:
19 Maret 2025:
1. Kantor PUPR kabupate OKU;
2. Komplek perkantoran Pemkab OKU seperti kantor bupati, kantor sekda, dan kantor BKAD;
3. Rumah dinas Bupati.
20 Maret 2025:
1. Kantor DPRD OKU;
2. Bank sumsel Babel KCP Baturaja;
3. Rumah tersangka UMI;
4. kantor Dinas Perkim.
21 Maret 2025:
1. Rumah tersangka NOP;
2. Rumah tersangka MF;
3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip;
4. Rumah kepala dinas Perpustakaan dan Arsip;
5. Kantor Bank BCA KCP Baturaja;
6. Rumah pribadi milik A; dan
7. Rumah pribadi milik AS.
22 Maret 2025:
1. Rumah pribadi milik M;
2. Rumah tersangka F;
3. Rumah tersangka MFZ; dan
4. Rumah pribadi milik RF.
24 Maret 2025:
1. Rumah milik MI;
2. Rumah milik AT; dan
3. Rumah milik I.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Ia menjadi salah satu dari delapan orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.
Selain Nopriansyah, ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu ada juga tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
KPK menyebut kasus ini bermula pada Januari 2025 atau ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Terjadi pemufakatan jahat supaya RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan.
Salah satu pemufakatan itu disebut dengan meminta jatah uang pokok pikiran atau pokir. Supaya tak mencurigakan, permintaan ini diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp40 miliar.
Rinciannya, untuk ketua dan wakil ketua mendapat nilai proyek sebesar Rp5 miliar masing-masing. Sedangkan untuk anggota medapat Rp1 miliar.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)