YOGYAKARTA - Ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang perlu surat pengantar RT RW dalam proses pembuatannya. Di samping itu, ada pula dokumen kependudukan yang tidak memerlukan pengantar tersebut. Hal ini penting untuk diketahui oleh setiap masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Surat pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan surat yang dibuat oleh Ketua RT dan RW di tempat dimana seseorang tinggal atau menetap. Surat ini menjadi bukti bahwa pembawa surat sudah dikenali dan disetujui oleh Ketua RT dan RW setempat.
Dokumen Kependudukan yang Perlu Surat Pengantar RT RW
Dokumen kependudukan yang membutuhkan surat pengantar mencakup pencatatan biodata penduduk untuk pertama kali serta surat keterangan domisili. Pencatatan penduduk pertama kali memerlukan surat pengantar dari RT/RW karena individu tersebut belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun pencatatan biodata pertama bagi bayi yang baru lahir untuk keperluan pembuatan Akta Kelahiran tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Begitu pula, orang tua bayi sebagai pemohon tidak diwajibkan membawa surat pengantar saat menambahkan bayi yang baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, dokumen lain yang memerlukan surat pengantar RT/RW adalah penerbitan Akta Kematian bagi penduduk yang meninggal di rumah. Surat ini diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat. Untuk memperolehnya, diperlukan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Berikut ini dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar RT/RW:
- Pencatatan biodata penduduk yang pertama kali untuk membuat NIK yang dimasukkan ke KK, kecuali bayi yang baru lahir
- Surat kematian untuk warga yang meninggal di rumah
- Surat keterangan domisili.
Dokumen kependudukan yang Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Pembuatan beberapa dokumen kependudukan ada yang tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan setempat. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Berikut ini sejumlah dokumen kependudukan yang tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW:
1. Pembuatan KK
Mengacu dari Perpres No 96/2018, pembuatan KK tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW. Berikut ini syarat dalam menerbitkan KK:
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian KTP.
2. Pembuatan KTP
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Sesuai dengan Pasal 15 Perpres Nomor 96/2018, syarat pembuatan KTP bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa KK.
Sementara untuk penerbitan kembali KTP yang rusak atau hilang, Anda perlu menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP yang rusak, dan KK.
3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan untuk warga negara Indonesia serta penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, berusia di bawah 17 tahun, dan belum menikah.
Proses penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten atau kota. Dalam pengurusannya, penduduk tidak diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW.
4. Perekaman dan pencetakan KTP
Proses perekaman dan pencetakan KTP tidak memerlukan surat pengantar dari kelurahan, melainkan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini juga berlaku bagi anak yang telah berusia 17 tahun dan ingin membuat KTP.
Sementara itu, warga yang pindah domisili harus menyertakan surat keterangan pindah dari kota asal untuk dapat mengajukan pembuatan KTP baru. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri, mereka perlu membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai syarat pembuatan KTP.
5. Pindah penduduk/alamat
Mengurus kepindahan penduduk atau perubahan alamat tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Penduduk cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di sana, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.
6. Penerbitan Akta Kelahiran
Seperti yang sudah dijelaskan, bayi yang baru lahir dan akan membuat Akta Kelahiran tidak perlu melampirkan sura t pengantar RT/RW.
7. Penerbitan Akta Kematian
Pembuatan pencatatan kematian juga tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW. Berdasarkan Pasal 45 Perpres Nomor 96/2018, berikut ini persyaratan dalam menerbitkan akta kematian:
- Surat kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
Surat kematian dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Sementara itu, bagi seseorang yang meninggal tanpa identitas yang jelas, surat kematian dapat diminta melalui kepolisian.
8. Ganti KTP hilang atau rusak
Masyarakat yang ingin mengurus KTP akibat hilang atau rusak dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat tanpa perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Pemohon cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian serta scan atau foto Kartu Keluarga (KK). Demikian beberapa dokumen yang memerlukan atau tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.
SEE ALSO:
Demikianlah beberapa dokumen kependudukan yang perlu surat pengantar RT RW dan dokumen yang tidak memerlukannya. Hal-hal di atas sangat penting Anda pahami agar tidak bingung saat akan mengurus dokumen kependudukan. Baca juga syarat membuat akta kematian.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)