JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kendaraan dinas tak digunakan untuk mudik jelang Hari Raya Idulfitri.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengatakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD harus tegas mengatur soal larangan itu. Kendaraan dinas harus dipakai untuk menunjang kerja bukan untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas harusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 25 Maret.
Selain itu, Budi juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara menolak penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama dalam rangka Idulfitri. Mereka juga diingatkan tak minta tunjangan hari raya (THR) atau apapun sebutannya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
"Ini merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana," tegasnya.
SEE ALSO:
Imbauan juga diberikan KPK kepada pengusaha maupun masyarakat supaya tidak memberikan gratifikasi. "Diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan," ujarnya.
"Dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," pungkas Budi.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)