JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap laboratorium clandestine pembuatan liquid vape mengandung narkotika di sebuah apartemen SC, Jakarta Pusat.
Hasil penggerebekan, ditemukan liquid vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5-fluoro-ADB.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial S, A dan AS. Dua orang tersangka diantaranya merupakan perempuan dan satu tersangka pria.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti terkait produksi dan peredaran cairan vape ilegal ditemukan.
Sementara sebanyak 200 cartridge liquid siap edar, 165 cartridge kosong, berbagai botol bahan kimia serta peralatan pembuatan liquid seperti alat injeksi, gelas ukur, dan botol kimia yang digunakan dalam proses pencampuran zat berbahaya berhasil disita polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang menjadi target utama peredarannya.
BACA JUGA:
"Narkotika jenis ini dapat menyebabkan efek halusinasi, gangguan mental, hingga kecanduan yang berbahaya bagi kesehatan," kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda melalui produk vape.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius polisi memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika," ujar AKBP Roby.
Pengungkapan ini, sambungnya, adalah bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda dengan kemasan lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika berbentuk cairan vape tersebut.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam segala bentuknya, demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman," katanya.
Ketiga pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi ketiga pelaku.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)