JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.
Permintaan ini, sambung Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Katanya, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujarnya.
Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan. “Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” tegas Harli.
SEE ALSO:
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)