JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data perihal ribuan anak di bawah umur yang terlibat judi online. Anak berusia 11 hingga 16 tahun yang terlibat judi online, tercatat sebanyak 4.514 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp7,9 miliar dengan frekuensi Rp45 ribu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, untuk anak berusia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 anak dengan frekuensi transaksi Rp22 ribu.
"Kalo di bawah 11 tahun itu, sekali lagi itu data yang terakhir yang terjadi pada 2024, itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," ujar Ivan di Kantor KPAI, Jumat, 26 Juli.
Kemudian, untuk anak berusia 11 hingga 16 tahun yang terlibat judi online, tercatat sebanyak 4.514 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp7,9 miliar dengan frekuensi Rp45 ribu.
Jumlah itu dinilai sangat miris. Sebab, anak merupakan penerus dan penentu masa depan bangsa Indonesia.
اقرأ أيضا:
Tak hanya itu, PPATK juga mencatat ada 191.380 orang berusia 17 hingga 19 tahun yang terlibat judi online. Nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp 282 miliar dengan total frekuensi transaksi Rp2,1 juta.
"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp293,4 miliar," kata Ivan
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)