JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta, pada Senin, 3 Juni.

Febri Diansyah diketahui sempat menjadi penasihat hukum SYL di awal bergulirnya kasus tersebut.

"Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin," ujar Jaksa Meyer Simanjuntak dikutip, Kamis, 30 Mei.

Febri merupakan salah satu saksi yang keterangannya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Namun, tak dirinci nama para saksi tersebut.

"Ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang kalau mengenai atas nama mas Febri kita juga masukkan itu," sebutnya.

Meyer menyebut pihaknya akan segera menyusun surat panggilan dan mengirimkannya kepada Febri Diansyah. Sehingga, mantan penasihat hukum SYL itu bisa hadir dalam persidangan.

"Tentu secara resmi kita akan tetap kirimkan sesuai hukum acara melalui surat panggilan," kata Meyer.

Dalam perkara ini, SYL didakwa memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan. Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya

Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)