JAKARTA - Polisi menyebut tembakau sintetis jenis Pinaca layaknya sinte gorila. Kedua narkotika serupa karena bahan baku pembuatannya tak jauh berbeda.

"Kemudian pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis, nah ini untuk pembuatan, pernah denger gak gorila itu? tembakau gorila? nah ini. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau gorila," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.

Dampak yang dirasakan para pengguna tembakau sintetis Pinaca serupa dengan gorila. Mereka akan berhalusinasi sesuai perasaanya. "Yang jelas halusinasi. Bisa halusinasinya juga bisa yang aneh-aneh, tergantung dari moodnya juga. Bisa seperti kayak monster bisa seperti apa kalau terlalu banyak menggunakan," sebutnya.

Kelompok narkoba pembuat tembakau sintetis Pinaca ini disebut sudah beraksi selama 6 bulan. Otak kejahatannya tersangka berinisial F. Dia merupakan pemodal dan orang yang menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.

"Ini yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini. luar biasa," sebutnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka F memperoleh ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu website. Kemudian, mengajarkannya kepada tersangka lain.

"Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website; dari website online. Jadi dia belajar dari situ, dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius itu. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar keberadaan laboratorium atau pabrik tembakau sintetis (MDMP-4en) jenis Pinaca di perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)