JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan kepada partai politik (parpol) batas akhir untuk lapor dana kampanye pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23:59 WIB.
"Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari 2024. Peserta pemilu yang ditangani pusat melapornya ke KPU Pusat, peserta pemilu provinsi lapornya ke KPU Provinsi, demikian juga kabupaten/kota," kata ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2024.
Hasyim melanjutkan, jika sudah selesai batas waktunya, dana kampanye akan dibuka kepada publik untuk bisa diakses informasi perkembangan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).
SEE ALSO:
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, di mana parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye.
Termasuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuaan dana kampanye.
Sehingga, dana kampanye tersebut dapat diketahui oleh KPU dan masyarakat, apakah parpol melakukan pelanggaran pendanaan kampanye atau tidak.
Jika parpol tidak melaporkan LADK baik pusat maupun daerah, sanksi yang akan diberikan ialah pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan sesuai Pasal 118.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)